JAKARTA, vozpublica.ID - Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Marga Pono sebagai bentuk sanksi yang dijatuhkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Ahmad Dhani setelah menghadiri sidang MKD yang digelar di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu kemarin.
Penyanyi yang juga pentolan grup band Dewa 19 ini juga meminta maaf kepada pengadu yang melaporkannya terkait pernyataan yang dianggap bernada rasis. Dhani menegaskan bahwa seumur hidupnya ia tidak pernah bermaksud menghina kelompok tertentu.
MKD DPR sebelumnya memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik anggota DPR atas dua laporan. Kedua laporan tersebut terkait pernyataan Dhani yang bernada rasial saat rapat Komisi X DPR dengan Menpora dan PSSI, serta dugaan penghinaan terhadap marga Musisi Rayen Pono.
MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran lisan yang diikuti kewajiban bagi Ahmad Dhani untuk meminta maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari sejak keputusan ini. Namun, MKD mengingatkan bahwa pemecatan akan menanti jika Dhani melakukan kesalahan fatal di masa depan.
Editor: Mu'arif Ramadhan