Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB. Pengumuman disampaikan pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis kemarin. Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan, kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto.

Kemudian tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Budi mengatakan, KPK telah menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan untuk kelima tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. Hanya saja, KPK belum menahan kelimanya. 

Dalam perkara ini, KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, penyidik menyita dokumen dan sejumlah barang dalam penggeledahan tersebut. Barang yang disita masih diteliti.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut