Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tegaskan Dirinya Korban Ketidakadilan Politik
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - KPK menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz di kawasan Menteng, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.  Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku

KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz yang juga mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Proses penggeledahan berlangsung sekitar 5  jam. Penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz sekitar pukul 01.00 WIB dengan membawa 3 koper. 

KPK diketahui masih mengusut kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret nama Harun Masiku. Kasus ini dimulai pada 2020 silam. Terbaru, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dinilai ikut terlibat dalam perkara suap ini dan merintangi penyidikan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut