JAKARTA, vozpublica.id - Gaduh soal rencana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan berkantor di Papua mencuat usai adanya mandat dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden memberikan tugas kepada Wapres Gibran untuk fokus mengurus pembangunan di wilayah tersebut.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang mendapat penugasan khusus dari Presiden Prabowo. Ia akan bertanggung jawab dalam upaya percepatan pembangunan di Papua. Namun, hal ini tidak serta-merta berarti bahwa Gibran akan menetap atau berkantor penuh di Papua.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa sesuai aturan, tugas Wakil Presiden lebih bersifat koordinatif di tingkat kebijakan, bukan pada pelaksanaan teknis harian.
“Setahu saya, dalam undang-undang itu tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif,” jelas Tito.

Yusril Klarifikasi Soal Tugas Khusus Prabowo ke Gibran: Wapres Tak Berkantor di Papua
Ia juga menyebut bahwa fasilitas perkantoran sebenarnya sudah disiapkan di Papua, namun bukan untuk Wakil Presiden.