JAKARTA, vozpublica.id - Direktorat Bea dan Cukai melonggarkan aturan larangan terbatas (lartas) dalam penanganan impor mainan oleh masyarakat. Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan memastikan pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta asosiasi, terkait polemik impor mainan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
Langkah ini dilakukan usai video yang menunjukkan larangan impor mainan tanpa SNI meski hanya untuk keperluan pribadi viral di media sosial (medsos). Dalam kesepakatan tersebut, impor mainan melalui bawaan penumpang dari luar negeri diberikan maksimal lima buah per orang. Sedangkan melalui paket kiriman, maksimal tiga buah per paket kiriman untuk satu penerima per tiga bulan.
Dirjen Bea dan Cukai juga menekankan bahwa kebijakan fiskal seperti bea masuk dan pajak dalam impor barang tak ada yang berubah. Pelonggaran ini hanya berlaku bagi ketentuan lartas impor mainan tanpa SNI.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani