JAKARTA, vozpublica.id - Viral di media sosial anggota DPRD Sumatera Utara terciduk dugem hingga memberikan sejumlah uang ke biduan di klub malam. Imbas aksi ini, mahasiswa menuntut untuk pecat anggota dewan tersebut.
Adalah Ajie Karim, anggota DPRD Sumatera Utara yang bersenang-senang di klub malam. Di video viral, Ajie bahkan terlihat merangkul seorang perempuan berpakaian seksi.
Atas kejadian ini, pimpinan aksi Bagus Permadi mendesak partai untuk menindak tegas perilaku Ajie Karim yang dinilai tidak mencerminkan etika dan moral sebagai wakil rakyat.
Bagus Permadi menyebutkan, tindakan Ajie Karim melanggar beberapa peraturan dan kode etik, baik yang diatur dalam undang-undang maupun internal partai. Tindakan tersebut dinilai melanggar UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 373 yang mewajibkan anggota dewan menjaga etika, martabat, dan nama baik lembaga.
Bahkan, aksi Ajie Karim juga dianggap melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan partai menjunjung tinggi etika politik. Lalu, dinilai melanggar Kode Etik Partai, yaitu sesuai AD/ART partai, setiap kader diwajibkan menjaga marwah partai dan menjadi teladan.
Tindakan Ajie Karim disebut telah mencoreng nama baik partai.
Editor: Muhammad Sukardi