PAYAKUMBUH, vozpublica.id - Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah murid SD dan SLTP pada Rabu (7/8/2024). Berdasarkan hasil penghitungan BPKP, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar akibat kasus ini.
Dua dari tiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh, sementara satu tersangka perempuan yang tengah hamil menjadi tahanan kota. Proses penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap para tersangka di Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Guci Dolansyah, dugaan kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp1.144.161.195. Sebelumnya, pihak rekanan pengadaan seragam sekolah telah menyerahkan uang sebesar Rp49,3 juta kepada kejaksaan pada 23 Februari 2024, namun pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan.
Editor: Wahyu Triyogo