JAKARTA, vozpublica.id - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky atau Eki, didampingi kuasa hukumnya akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/6/2024).
Saka Tatal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede. Dia membawa sejumlah bukti dalam koper kecil warna hitam.
(Foto: MPI/Riana Rizkia)
Editor: Yudistiro Pranoto