JAKARTA, vozpublica.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti yang berujung mati hari ini. Dia ditangkap petugas di rumahnya, Minggu (27/10/2024).
Berdasarkan foto yang diterima MNC Portal Indonesia Minggu (27/10/2024), terlihat sejumlah petugas mendatangi rumah tempat ditangkapnya Ronald Tannur.
Dari foto lainnya, terlihat Ronald Tannur yang menggunakan kacamata baju berwarna krem dan celana panjang hanya tertunduk lesu sembari mengemasi barangnya yang akan dibawa ke Kejati Jawa Timur.
Di foto berikutnya, terlihat Ronald Tannur keluar dari rumah tersebut menggunakan kaca mata serta masker hitam sembari membawa barangnya.
Sebelumnya, Penangkapan Ronald Tannur itu pun dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi awak media Minggu (27/10/2024).
Editor: Yudistiro Pranoto