BANDA ACEH, vozpublica.id - Tersangka Muhammad Amin (tengah) dikawal personel Satreskrim Polresta Banda Aceh saat rilis kasus penyelundupan imigran Rohingya di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023).
Polresta Banda Aceh menetapkan imigran Rohingya Muhammad Amin (35) sebagai tersangka yang menyeludupkan 136 orang pengungsi Rohingya penghuni kamp penampungan Coxs Bazar Bangladesh ke Desa Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Editor: Yudistiro Pranoto