JAKARTA, vozpublica.id - Petugas berjaga di depan peti kemas berisi barang bukti pada konferensi pers penindakan pakaian bekas ilegal di TPS CDC Banda, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama dengan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan bale pakaian dan aksesori bekas. Sebanyak 747 bale pakaian serta delapan bale tas bekas diamankan, dengan nilai barang yang diperkirakan mencapai Rp1,51 miliar.
Editor: Yudistiro Pranoto