JEMBER, vozpublica.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kanan) tersenyum saat berjalan keluar ruang sidang usai menjalani sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
Jaksa penuntut umum menuntut pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan enam bulan dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.
ANTARA FOTO/Seno
Editor: Yudistiro Pranoto