JAKARTA, vozpublica.id - Polda Metro Jaya memperlihatkan 24 tersangka dalam kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Empat di antaranya masih berstatus buron.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini senilai Rp167 miliar berupa mata uang asing hingga mobil mewah.
Editor: Yudistiro Pranoto