JAKARTA, vozpublica.id - Ratusan kendaraan antre panjang untuk uji emisi gratis yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan layanan rutin uji emisi gratis kendaraan bermotor yang dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 - 14.00 WIB dengan kuota 300 dalam sehari.
Pada hari ini, warga yang ingin melakukan uji emisi sudah mulai mengantre sejak pukul 06.00 WIB dan menyebabkan kemacetan di jalan raya Cililitan. Kuota uji emisi sudah habis pukul 09.00 WIB.
Nantinya, sanksi tilang akan diterapkan mulai 13 November 2021. Pemilik kendaraan yang tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua denda maksimal sebesar Rp250.000. Sementara denda roda empat adalah Rp500.000.
Seorang pengendara yang tidak mau disebut namanya mengaku, dia uji emisi kendaraan untuk menghindari tilang.
“Kalau motor saya dites tidak lulus uji emisi mau dibawa ke bengkel dulu supaya tidak kena tilang jika ada razia,” ucapnya.
Editor: Yudistiro Pranoto