JAKARTA, vozpublica.id - Petugas menilang pengendara kendaraan tak lolos uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Tilang uji emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat mulai diberlakukan. Tindakan ini sebagai upaya mendorong masyarakat berkontribusi dalam mengatasi masalah buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pengemudi dikenakan denda sanksi tilang sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Editor: Yudistiro Pranoto