back to homeBack
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya - Bagian 1
1/3
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pengemudi dikenakan denda sanksi tilang sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. 
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya - Bagian 2
2/3
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pengemudi dikenakan denda sanksi tilang sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. 
Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya - Bagian 3
3/3
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, pengemudi dikenakan denda sanksi tilang sebesar Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. 
  • Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya - Bagian 1
  • Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya - Bagian 2
  • Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Tilang, Segini Dendanya - Bagian 3
iNews.id