SEMARANG, vozpublica.id - Petugas Satpol PP Kota Semarang menyegel 109 lapak pedagang di Pasar Johar Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/2/2022).
Penyegelan dilakukan karena terdapat lapak yang dibiarkan kosong tak terpakai baik di lapak makanan, pakaian, sembako dan lapak lainnya dengan dipasang garis segel.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebutkan 109 lapak yang disegel itu merupakan lapak yang tidak ada Berita acara serah terima (BAST) tapi sudah dipakai. Ada juga yang sudah memiliki BAST namun dibiarkan kosong.
Total ada 555 lapak yang harus disegel. Penyegelan dilakukan bertahap di hari hari selanjutnya Jika ada pedagang Pasar Johar ingin menempati lapak yang disegel, harus mengurus izin di Dinas Perdagangan. Batas mengurus izin hingga 15 hari kedepan
(FOTO: Sindo/Ahmad Antoni)
Editor: Yudistiro Pranoto