JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sebenlumnya, Ferdy Sambo, sang suami PC dituntut penjara seumur hidup.
Foto : OKezone/Arif Julianto
Editor: Yudistiro Pranoto