JAKARTA, vozpublica.id - Hakim Ketua Sugeng Hiyanto (tengah) membacakan berkas vonis banding terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Agus Nurpatria dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yakni vonis dua tahun penjara, sedangkan Hendra Kurniawan dengan vonis tiga tahun penjara.
ANTARA FOTO/Fauzan
Editor: Yudistiro Pranoto