JAKARTA, vozpublica.id - Suasana jalannya sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Dalam sidang tersebut MK memutuskan tidak menerima enam perkara yang diajukan pemohon terkait gugatan UU IKN.
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Editor: Yudistiro Pranoto