SIDOARJO, vozpublica.id - Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/10/2020).
Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan karena terbukti korupsi pengadaan empat proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)
Editor: Yudistiro Pranoto