JAKARTA, vozpublica.id - 15 terdakwa mantan dan nonaktif anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi secara virtual di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa para mantan dan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH). Dan ima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE).
Semua terdakwa diduga telah menerima uang suap atau uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.
(Foto: Sindo News/ Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto