JAKARTA, vozpublica.id - Karyawan merapikan menu makanan di salah satu cafe di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan kebijakan berarti akan ada pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.
Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum. Pengunjung hanya diperbolehkan makan dan minum di tempat paling lama 1 jam.
(Foto: Sindo/Eko Purwanto)
Editor: Yudistiro Pranoto