JAKARTA, vozpublica.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Jenderal Sigit menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tersebut. Saat ini Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan polisi tembak polisi.
Editor: Yudistiro Pranoto