JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menghadiri sidang beragenda tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaaan atau pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa meminta hakim menghukum istri Ferdy Sambo ini sesuai dengan tuntutan yaitu 8 tahun penjara.
Editor: Yudistiro Pranoto