JAKARTA, vozpublica.id - Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi laboratorium atau fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi aturan harga tes PCR berupa teguran hingga pencabutan izin.
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Editor: Yudistiro Pranoto