JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Yudistiro Pranoto