JAKARTA, vozpublica.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Yudistiro Pranoto