SOLO, vozpublica.id - Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui wartawan di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.
Gugatan diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru. Batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat kemudian dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Editor: Yudistiro Pranoto