SURABAYA, vozpublica.id - Petugas menunjukkan dua tersangka kurir sabu benisial P dan S asal Madura, beserta barang bukti saat rilis kasus penyelundupan sabu dari Malaysia melalui bandara, di Kantor Bea Cukai Juanda, Jawa Timur, Selasa (27/03/2018). Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti sabu seberat 137 gram dari tersangka P (26) yang dimasukkan dalam anus, dan 925 gram dari tangan tersangka S (36) yang disimpan dalam rice cooker.
Tersangka nekat membawa sabu karena tergiur imbalan yang dijanjikan pemilik sabu. Jika berhasil mengantarkan sabu pada pemesan di Surabaya akan dapat imbalan Rp40 juta.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto