JAKARTA, vozpublica.id - Larangan bertransaksi melalui TikTok Shop dan social commerce lainnya, ternyata disambut baik dari kalangan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, diminta segera membuat dan meresmikan regulasi tersebut.
Seperti diketahui, kemarin 25 September 2023, Presiden Jokowi memimpin langsung rapat terbatas dengan kementerian terkait. Seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, membahas soal larangan tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dalam pembahasan terbatas tersebut terdapat 4 poin. Yakni, pengaturan investasi platdform digital, pengetatan importisasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, pengaturan perdagangan yang adil antara offline dan online, serta digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum IWAPI, Nita Yudi mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya regulasi atau aturan baru pemerintah tersebut. Sebab dia mengamini, bila adanya transaksi atau jual beli langsung di social commerse tersebut, amat berdampak bagi pelaku UMKM, khususnya bagi pengusaha wanita yang tergabung dalam IWAPI.
"Kami memiliki lebih dari 34 ribu anggota, mereka semua pengusaha atau pelaku UMKM perempuan sebagian besar anggota kami menggeluti usaha fashion. Dan sebagian besar mengamini bila tren jualan melalui sosial media ini sangat berdampak bagi penjualan mereka," ungkap Nita Yudi, Selasa (26/9/2023).
Editor: Yudistiro Pranoto