JAKARTA, vozpublica.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka penjualan tiket kereta api pada masa angkutan Lebaran 1443 H. Memasuki momen tersebut, PT KAI menerapkan kebijakan penjualan tiket kereta api jarak jauh menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunissa mengatakan kebijakan ini memperpanjang kebijakan pemesanan tiket kereta api jarak jauh yang sebelumnya bisa dipesan H-30 keberangkatan. Adapun kebijakan tersebut juga mulai diterapkan sejak, Jumat (1/4/2022).
“Per 1 April, KAI menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan sehingga masyarakat sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan 1 April s.d 16 Mei 2022 dan seterusnya,” kata Eva dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Eva mengatakan, dengan berlakunya kebijakan tersebut maka masyarakat yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta sudah dapat melakukan pemesanan tiket untuk momen lebaran. Lebih lanjut masa Angkutan Lebaran untuk perjalanan KA ditetapkan H-10 s.d H+10 lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022.
Editor: Faieq Hidayat