JAKARTA, vozpublica.id - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atas kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian, Kamis (11/7/2024). Dia terbukti bersalah atas korupsi senilai Rp44,2 miliar.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Kamis.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar SYL dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini bahwa SYL telah menerima suap dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
Editor: Johan Jaelani