JAKARTA, vozpublica.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan subsidi konversi motor dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Biaya konversi motor berkisar antara Rp15-17 juta, dan hanya bisa dilakukan pada bengkel yang sudah tersertifikasi.
Seperti diketahui, konversi motor konvensional menjadi listrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Ini juga jadi salah satu langkah untuk mengurangi populasi kendaraan.
“Itukan (Rp7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong. (Subsidi) Rp10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan,” ujar Arifin Tasrif saat ditemui awak media di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Editor: Johan Jaelani