JAKARTA, vozpublica.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan peningkatan subsidi untuk motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta, dengan harapan merangsang masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Sebagai langkah pengaturan lebih lanjut, Kementerian ESDM juga telah menetapkan batas biaya maksimal untuk konversi motor konvensional ke listrik sebesar Rp17 juta, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 3 Tahun 2023.
Tujuannya adalah menghindari praktik manipulasi harga dari bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikasi.
Editor: made prisni