JAKARTA, vozpublica.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memastikan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1446 H. ASN diberikan kesempatan untuk bekerja secara fleksibel pada 24-27 Maret 2025.
Baca juga: Infografis Libur Sekolah Lebaran Maju Jadi 21 Maret
Untuk mendukung aturan ini, pemerintah melakukan revisi terhadap Surat Edaran Bersama antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengenai jam belajar atau libur bagi sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Infografis Aturan Baru SPMB 2025, Ini Perubahan Seleksi Masuk SMK
Dengan rentang waktu yang lebih panjang, Pratikno berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko penumpukan di jalur mudik maupun arus balik.
Editor: Uci Alrasyid