JAKARTA, vozpublica.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tidak berlaku bagi calon siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Proses seleksi masuk SMK dilakukan melalui penilaian rapor, prestasi, atau tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian.
Baca juga: Infografis Denmark Akan Larang Ponsel di Sekolah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan aturan kuota SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Baca juga: Infografis Penumpang KRL Boleh Buka Puasa di dalam Kereta
Untuk SMK, disediakan kuota prioritas minimal 15 persen bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, serta 10 persen bagi siswa yang berdomisili dekat dengan sekolah.
Editor: Uci Alrasyid