JAKARTA, vozpublica.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menerapkan kebijakan diskon pajak bahan bakar minyak (BBM) dengan menurunkan tarif dari 10% menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. Kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.
Baca juga: Infografis 1.100 Lowongan PPSU Dibuka Tahun 2025
Pramono menjelaskan bahwa aturan diskon pajak BBM ini sedang dipersiapkan dalam bentuk Pergub dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga Jakarta sekaligus mendukung sektor transportasi di ibu kota.
Baca juga: Infografis 15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Mulai Akhir Mei
"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum," kata Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Editor: Uci Alrasyid