JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca juga: Infografis Jam Buka Taman di Jakarta Diperpanjang
“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono di Jakarta, Minggu (27/4/2025).
Baca juga: Infografis Pemkot Depok akan Gelar CFD di Jalan Margonda
ASN tidak perlu khawatir. Pasalnya, mereka masuk golongan yang gratis menaiki transportasi umum di Jakarta. “Mereka akan kami gratiskan,” ujar Pramono.
Editor: Maspuq Muin