JAKARTA, vozpublica.id - Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara.
Baca juga: Infografis Kerugian Nelayan akibat Pagar Laut Tangerang Capai Rp24 Miliar
Dalam proses tersebut, Polri menemukan indikasi tindak pidana terkait pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut.
Baca juga: Infografis Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim bakal Periksa Lurah hingga Pejabat ATR
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi kepada berbagai pihak selama tahap penyelidikan.
Editor: Maspuq Muin