BEKASI, vozpublica.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat telah dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan secara mandiri oleh tim dari PT TRPN mulai hari ini, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Infografis Pemprov DKI Kaji WFH ASN 2 Hari dalam Sepekan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025. Penyegelan tersebut dilakukan karena pemanfaatan ruang laut tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Baca juga: Infografis Kuota Cek Kesehatan Gratis Kado Ultah Warga Dibatasi 30 Orang per Hari
Menurut Ipunk, akibat pelanggaran tersebut, PT TRPN akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, sanksi yang diberikan meliputi denda administratif, kewajiban membongkar bangunan, serta pemulihan fungsi ruang laut.
Editor: Maspuq Muin