JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah sedang merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Salah satu aspek yang dibahas dalam peraturan tersebut adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang memiliki istri yang sedang melahirkan. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, target penyelesaian peraturan tersebut adalah paling lambat April 2024.
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata dia dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (14/3/2024).
Editor: Johan Jaelani