JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Salinan PKPU Nomor 10/2024 merupakan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.
Masyarakat dapat mengakses salinan PKPU tersebut melalui situs resmi KPU. Peraturan ini penting dalam proses pencalonan kepala daerah pada pemilihan mendatang.
Editor: Johan Jaelani