JAKARTA, vozpublica.id – KPU telah menetapkan jumlah kursi DPR untuk Pileg 2024 bedasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
"Menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat pada setiap daerah pemilihan sebagimana tercantum dalam lampiran I keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin menjelaskan suara sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293. Artinya jika parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi suara sah sebanyak 6.071.732,72.
Editor: Johan Jaelani