JAKARTA, vozpublica.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga dikenal sebagai Noel, menegaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan pekerja dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori penggelapan berdasarkan ketentuan hukum.
Baca juga: Infografis 28.000 Rekening Diblokir selama 2024 Terkait Judi Online
Lebih lanjut, jika perusahaan meminta uang tebusan untuk mengembalikan ijazah, hal itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan juga berpotensi melanggar hukum.
Baca juga: Infografis Utang Pinjol Bisa Persulit Ajukan KPR
Perbuatan perusahaan yang menahan ijazah karyawan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara itu, jika ada syarat pembayaran untuk pengembalian ijazah, itu dapat melanggar Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.
Editor: Uci Alrasyid