JAKARTA, vozpublica.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa penahanan terhadap advokat Stefanus Roy Rening, sore ini. Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tersebut ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Stefanus Roy Rening merupakan tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas Enembe.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh Lukas Enembe agar tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Pantauan di lokasi, Roy Rening langsung diminta untuk mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.
Roy Rening digiring oleh petugas dari ruang pemeriksaan ke aula Gedung Juang KPK. Ia dibawa ke aula Gedung Juang KPK untuk diumumkan ke publik sebagai tersangka sekaligus dalam rangka proses penahanan.
Editor: Faieq Hidayat