JAKARTA, vozpublica.id - Polri menetapkan seorang pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinsial MAH sebagai tersangka kasus dugaan peretasan dengan akun mengatasnamakan Bjorka.
"Mengamankan tersangka inisial MAH," kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada awak media, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).
Ade menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism.
"Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," ujar Ade.
Editor: Faieq Hidayat