NEW YORK, vozpublica.id – Majelis Umum PBB pada Rabu (18/9/2024) mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan agar pendudukan Israel di wilayah Palestina diakhiri. Israel diberi waktu satu tahun untuk meninggalkan semua wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, yang merupakan lokasi Masjid Al Aqsa dan ibu kota masa depan Palestina.
Resolusi yang diusulkan oleh Palestina itu didukung oleh 124 negara dalam pemungutan suara, sementara 14 negara menolak dan 43 negara lainnya memilih untuk abstain.
“Ini adalah resolusi Majelis Umum PBB pertama yang pernah diperkenalkan oleh Negara Palestina. Resolusi tersebut dibangun berdasarkan nasihat hukum ICJ mengenai kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” demikian pernyataan Perwakilan Tinggi Palestina, dikutip dari Anadolu.
Editor: Johan Jaelani