JAKARTA, vozpublica.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, moratorium kebijakan perizinan financial technology (fintech) peer 2 peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) akan dicabut pada kuartal III 2023.
Dengan dicabutnya moratorium tersebut bakal ada kesempatan bagi pemain baru untuk menjadi penyelenggara fintech P2P lending.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W Budiawan mengimbau kepada para peminat P2P untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
Adapun, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain permodalan, infrastruktur teknologi informasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan lainnya.
Bambang menjelaskan, sebelum moratorium diberlakukan pada Februari 2020, penyelenggara fintech lending harus melalui dua tahapan, yakni mendapatkan izin prinsip dan izin operasional. Kemudian, disederhanakan di mana para penyelenggara fintech dapat langsung mengajukan izin operasional kepada OJK.
Editor: Aditya Pratama