JAKARTA, vozpublica.id - Berakhir sudah pelarian Djoko Soegiarto Tjandra. Buron kasus korupsi cessie Bank Bali itu ditangkap di apartemennya di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp940 miliar. Namun di tingkat kasasi, jaksa menang. Bos PT Era Giat Prima itu diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Tapi Djoko lolos dari penjara. Dia kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi jaksa. Bertahun-tahun menghilang, dia akhirnya terdeteksi masuk Indonesia pada 2020.
Bukan tanpa alasan Djoko Tjandra kembali. Dia mengurus Peninjauan Kembali dengan harapan dapat lolos dari hukuman. Jejak Jokcan (panggilan lain Djoko) terendus. Dia akhirnya ditangkap oleh petugas gabungan PDRM Malaysia dan Bareskrim Polri.
Penangkapan Djoko membuka kotak Pandora suap yang dilakukannya untuk memuluskan PK itu. Sederet nama turut terjerat.
Editor: Zen Teguh