JAKARTA, vozpublica.id -Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek, Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun dan denda Rp1 miliar. JPU KPK mengungkap terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan jadi hal yang memberatkan.
“Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikro pada PN Jakpus, Rabu (13/9/2023). Jaksa turut mempertimbangkan hal yang memberatkan lainnya, seperti perbuatan Lukas Enembe tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, Lukas Enembe juga dinilai berbelit-belit di persidangan. Selain itu, JPU juga menyampaikan dua poin yang meringankan Lukas Enembe dalam tuntutannya.
Editor: made prisni